SuaraLampung.id - Bripka Irfan Setiawan kini sudah berpakaian batik. Ia dipecat dari korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga menjadi dalang dari perampokan mobil Toyota Yaris, milik seorang mahasiswa di Lapangan Saburai, Enggal beberapa waktu yang lalu.
Dalam upacara pemecatan yang dipimpin Kapolda Lampung, Senin (1/11/2021) diingatkan agar anggota Polri wajib menjalankan tugas serta tidak melakukan hal yang merugikan nama baik institusi.
Sebelumnya, pemecatan Bripka Irfan Setiawan disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes M Syarhan.
Irfan Setiawan dengan NRP 82060243, kelahiran Bandarlampung 24 Juni 1982, pernah menjabat Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung.
Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Bakal Bersaksi Di Sidang Perkara Suap Eks Penyidik KPK
"Dia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini (Selasa, Red)," tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian tersebut. Irfan dinyatakan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hari ini,Senin (01/11/2021), Bripka Irfan Setiawan menjalani upacara resmi pelepasan baju dinas digantikan dengan pakaian sipil berupa batik.
Upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung,Irjen Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga:Petani di Lampung Timur Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar
Dalam sambutannya, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, upacara pelepasan baju dinas tersebut sebagai konsekuensi terhadap para anggota yang melanggar pidana.
- 1
- 2