SuaraLampung.id - Oknum polisi Polresta Bandar Lampung Bripka Ifan Setiawan resmi dipecat sebagai polisi karena terlibat perampokan mobil.
Pemecatan Bripka Ifan Setiawan sebagai polisi Polresta Bandar Lampung berdasarkan putusan sidang kode etik profesi kepolisian, Selasa (26/10/2021).
Sidang kode etik yang berlangsung di ruang sidang Propam Polresta Bandar Lampung lantai 1 dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Ifan Setiawan.
Baca Juga:Tusuk Tetangga Sendiri Sampai Tewas, Ponco: Saya Tusuk Pakai Pisau Dapur
"Terduga melakukan perbuatan tercela. Dan diputuskan PTDH," kata Pandra saat konferensi pers, Selasa (26/10/2021).
Bripka Ifan Setiawan terlibat perampokan mobil.
Korban diketahui bernama Guritno dan Faisal menjadi korban perampokan di daerah Saburai, Bandar Lampung. Saat itu kedua korban sedang nonkrong di wilayah Saburai.
Tiba-tiba didatangi empat orang mengaku anggota polisi salah satunya adalah Bripka Ifan Setiawan. Empat pelaku ini menuduh kedua korban terlibat dalam jual beli sabu di Bandar Lampung.
Setelah itu kedua korban ditodong dengan benda mirip senjata api (pistol), lalu keduanya diikat di bagian mata, kaki, dan tangan.
Baca Juga:Tegur Anak Pelaku yang Tendang Anaknya, Zainal Ditusuk Tetangga Sendiri hingga Tewas
Keduanya lalu diajak para pelaku berkeliling sambil disekap, lalu dibuang di perkebunan di wilayah Bekri Lampung Tengah.
Keduanya kemudian ditemukan warga pada Minggu (10/10/2021) pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku belum mengenal para pelaku, karena saat beraksi memakai masker dan topi.