Tusuk Tetangga Sendiri Sampai Tewas, Ponco: Saya Tusuk Pakai Pisau Dapur

Penusukan yang dilakukan Ponco terhadap Zainal dipicu masalah keributan antara anak Ponco dan anak Zainal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:27 WIB
Tusuk Tetangga Sendiri Sampai Tewas, Ponco: Saya Tusuk Pakai Pisau Dapur
Ponco, tersangka penusukan tetangga sendiri hingga tewas ditangkap Polsek Kedaton, Selasa (26/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Ponco Prasetyo (45), menusuk Zainal (58) tetangganya sendiri hingga tewas di Jalan Sam Ratulangi, Gang Surikah II, Bandar Lampung

Penusukan yang dilakukan Ponco terhadap Zainal dipicu masalah keributan antara anak Ponco dan anak Zainal. 

Setelah satu minggu melarikan diri, Ponco ditangkap aparat Polsek Kedaton, Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).

Ponco mengaku khilaf menusuk korban hingga tewas. Ia mengatakan melakukan itu karena ada masalah pertengkaran anaknya dengan anak korban.

Baca Juga:Tegur Anak Pelaku yang Tendang Anaknya, Zainal Ditusuk Tetangga Sendiri hingga Tewas

Hal itu diakui oleh Ponco Prasetyo dalam ekspos yang digelar Polsek Kedaton, Selasa (26/10/2021).

"Saya khilaf karena ada permasalahan anak. Saya cekcok mulut sama korban maka saya tusuk korban pakai pisau dapur, " katanya.

Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafry mengatakan, kasus penusukan terjadi karena permasalahan antara anak tersangka dengan anak korban.

"Korban dan pelaku bertetangga. Kasus diawali keributan antara anak korban dengan tersangka. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka sampai terjadi penganiayaan berat itu," kata Ery.

Dia menjelaskan, tersangka mengaku khilaf melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena ada perkelahian antara anak tersangka deng an anak korban.

Baca Juga:AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung pada Jurnalis Suara.com

"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal kemarin," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa pihak Polsek Kedaton,berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga korban maupun keluarga tersangka dan pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka pasti kita proses sesuai hukum yang berlaku pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat, dan masih dalam proses penyelidikan oleh petugas dan tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pasal berlapis, " ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini