Beri Kesaksian Berbeda, Azis Syamsuddin Diingatkan KPK Soal Sanksi Beri Keterangan Palsu

KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Beri Kesaksian Berbeda, Azis Syamsuddin Diingatkan KPK Soal Sanksi Beri Keterangan Palsu
Ilustrasi Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). Azis Syamuddin diingatkan mengenai sanksi memberi keterangan palsu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Masykur Husain. 

Dalam kesaksiannya, Azis Syamsuddin membantah memberi uang suap kepada Robin untuk mengamankan perkara yang melibatkan dirinya dalam kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. 

KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Santai Tanggapi Jurus Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang, KPK: Tak Berpengaruh

Ia mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.

Terkait hal tersebut, ucap Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.

Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga:Periksa Erini Mutia, KPK Gali Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Istri

Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.

Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.

Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini