"Sudah mas saya lagi sibuk jangan tanya tanya saja," kata perempuan yang diduga milik perusahaan pengepul singkong dalam kawasan itu.
Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kamidi mengatakan perusahaan pengepul singkong milik K, merupakan pengepul dalam skala besar. Perusahaan itu sudah beroperasi di sana selama lebih dari satu tahun.
Perusahaan itu membeli singkong dari petani sekitar yang menggarap lahan di Hutan Lindung Gunung Balak. Dalam satu hari tidak kurang dari 50 ton dikirim ke perusahaan yang ada di Jakarta.
"Singkong yang dikirim itu sudah dikupas dan dimasukkan dalam plastik lalu dibawa dengan menggunakan transportasi mobil jenis tronton yang dilengkapi mesin pendingin, karena singkong tersebut dijadikan bahan makanan seperti keripik oleh perusahaan," kata Kamidi.
Baca Juga:BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Pemilik perusahaan juga memberikan kontribusi Rp 500 ribu per bulan untuk desa. "Pak K ini juga menyumbang PAD untuk kami sebesar Rp 500 ribu per bulan nya. Tentu dengan berdirinya lapak tersebut membantu kontribusi desa," tutup Kepala Desa Bandaragung, Kamidi.
Diberi Teguran
Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.
Baca Juga:Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur
Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.