Aneh, Perusahaan Pengepul Singkong Berdiri di Hutan Lindung Gunung Balak Lampung Timur

Keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak, Lampung Timur,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:49 WIB
Aneh, Perusahaan Pengepul Singkong Berdiri di Hutan Lindung Gunung Balak Lampung Timur
Perusahaan pengepul singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (25/10/2021). [Suaralampung.id/Santo]

Diberi Teguran

Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan. 

Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.

"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.

Baca Juga:BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan

Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.

Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.

"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.

Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH,  Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.

"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.

Baca Juga:Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur

Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.

Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.

Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.

Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.

"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung,  sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.

Kontributor: Santo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak