SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berhati-hati dengan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan nama Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ormas yang menggunakan nama Dewas KPK ini mengenakan seragam yang memasang atribut menyerupai logo KPK.
KPK memastikan ormas yang memakai nama Dewas KPK tidak ada hubungan dengan KPK, lembaga antirasuah.
"KPK memastikan bahwa organisasi ini bukan merupakan bagian dari lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Dewan Pengawas KPK. KPK juga tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:Geledah Rumah Bupati Andi Putra dan 3 Lokasi Lain, KPK Sita Dokumen Izin HGU Kelapa Sawit
Ormas tersebut, kata Ali, juga membuat banner dengan memasang atribut menyerupai logo KPK dan mencantumkan identitas alamatnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan.
KPK mengecam perbuatan para pihak yang telah menggunakan logo menyerupai KPK dan menggunakan alamat KPK sebagai identitas ormas secara tidak bertanggung jawab tersebut.
"KPK meminta para pihak untuk segera menghentikan aksinya yang diduga dapat mengarah kepada perbuatan-perbuatan penipuan maupun pemerasan," ucap Ali.
Ia mengungkapkan modus penipuan dan pemerasan dengan mengaku dan menggunakan atribut KPK marak terjadi di berbagai daerah serta telah memakan banyak korban.
"Para pelaku pun banyak yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum," kata Ali.
Baca Juga:Rampung Diperiksa, Istri Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Bungkam Ketemu Wartawan
KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus tersebut.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke 'Call center' 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," katanya.