SuaraLampung.id - Jurnalis Suara.com Ahmad Amri membantah telah berdamai dengan jaksa Anton Nur Ali terkait tindakan intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Narasi yang dibangun Kejati Lampung bahwa sudah ada perdamaian antara Jurnalis Suara.com Ahmad Amri dengan jaksa Anton hanyalah klaim sepihak.
Faktanya Amri merasa tidak pernah mengucapkan kata damai terkait intimidasi yang dialaminya saat melakukan konfirmasi pemberitaan ke jaksa Anton.
Menurut Amri, jabat tangan antara dirinya dengan jaksa Anton dalam forum konferensi pers pada Jumat (22/10/2021) lalu karena dirinya sebagai manusia memaafkan perbuatan jaksa Anton.
Baca Juga:Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, Komisi III Akan Telurusi ke Kejati Lampung
"Sebagai manusia tentu saya harus memaafkan tapi bukan berarti berdamai. Saya tidak pernah ucap damai dalam masalah intimidasi," ujar Amri.
Redaksi Suara.com juga mengecam intimidasi terhadap jurnalisnya saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Pihak Redaksi Suara.com dengan tegas mendukung sikap jurnalisnya Ahmad Amri yang tak mau berdamai dengan Jaksa Anton.
Pernyataan damai itu menurut pihak Redaksi Suara.com adalah klaim sepihak Kejati Lampung.
Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono di Jakarta juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga:Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com
"Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).
- 1
- 2