Gunakan Plat RFS, Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi

polisi akan memanggil Rachel Vennya guna meminta penjelasan mengenai penggunaan nomor polisi RFS

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Gunakan Plat RFS, Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi
Ilustrasi Selebgram Rachel Vennya. Rachel Vennya akan dipanggil polisi terkait penggunaan plat nomor RFS. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Kehadiran Rachel Vennya menggunakan nomor polisi berkode RFS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya berbuntut panjang.

Aparat kepolisian rencananya akan memanggil Rachel Vennya guna meminta penjelasan mengenai penggunaan nomor polisi RFS di mobil mewahnya. 

Saat datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rachel Vennya datang menggunakan Toyota Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS. 

Sementara kode RFS itu merupakan plat khusus untuk pejabat negara,

Baca Juga:Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Terkait Penggunaan Plat Nopol RFS

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono akan memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS. Rencananya Rachael akan dipanggil Senin (25/10/2021) untuk memberi klarifikasi.

"Kami panggil klarifikasi saja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari, baru kami jemput. Tapi ini rencananya kami akan klarifikasi hari Senin," kata Argo, saat dihubungi awak media, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Argo, surat panggilan sudah dikirim ke alamat yang tertera di STNK mobil pribadi Rachael Vennya. Rencananya selebgram itu akan dilakukan pemeriksaan di kantor Gakkum.

"Kami kirimkan dengan nama yang sesuai tertera di kendaraan itu. Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya ya," ujar Argo.

Rachael Vennya pun diwajibkan untuk hadir. Namun bila dia berhalangan bisa diwakilkan dengan memberi surat kuasa kepada orang yang ingin mewakilinya.

Baca Juga:Keanu Agl Beri Semangat untuk Rachel Vennya: Kamu Orang yang Peduli

"Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak hadir harus mengkuasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat ya," katanya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini