AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Suara.com oleh Oknum Jaksa

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi saat meminta konfirmasi jaksa Anton

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:11 WIB
AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Suara.com oleh Oknum Jaksa
Ilustrasi kekerasan jurnalis. AJI Bandar Lampung kecam intimidasi jurnalis Suara.com oleh oknum jaksa Kejati Lampung. [AJI]

SuaraLampung.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan oknum jaksa Anton Nur Ali yang mengintimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri.

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi saat meminta konfirmasi jaksa Anton mengenai dugaan adanya pemberian uang dari keluarga terpidana. 

Intimidasi ini terjadi di ruang lantai 2 salah satu gedung Kejati Lampung, Jumat (22/10/2021). Ketua AJI Bandar Lampung Hendri Sihaloho mengecam perilaku oknum jaksa terhadap jurnalis Suara.com Ahmad Amri. 

"Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran," kata Hendri, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:Jurnalis Suara.com Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung

Seyogianya, kata Hendri, yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri. 

Hendri mengatakan, tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan.

Sebagai bagian dari pers, Hendri menjelaskan, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Lebih dari itu, menurut dia, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi.

"Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi," tutur Hendri.

Baca Juga:Ingin Konfirmasi, Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung Berinisial A

"Saya meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak