4 Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Ini Poin-poinnya

ada empat surat edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub mengenai Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:02 WIB
4 Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Ini Poin-poinnya
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Kemenhub mengeluarkan empat aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait

SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

"Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Adita. (ANTARA)

Baca Juga:Konversi Kendaraan Listrik Harus Kantongi Akreditasi Kemenhub

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini