Polemik Azan Pakai Pengeras Suara, Ini Isi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat dinilai masih relevan

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Polemik Azan Pakai Pengeras Suara, Ini Isi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi azan. Aturan azan pakai pengeras suara di masjid. [June Andrei George/Unsplash]

SuaraLampung.id - Suara azan menggunakan pengeras suara kembali ramai dibicarakan setelah mendapat sorotan dari media asal Perancis Agency France-Press (AFP). 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin angkat bicara mengenai suara azan melalui pengeras suara. 

Kamaruddin menegaskan tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat dinilai masih relevan, menanggapi sorotan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) mengenai suara azan di Indonesia.

Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala, dan Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam dan lainnya.

Baca Juga:Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ujar dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Kamaruddin mengatakan azan saat dikumandangkan pada waktunya, tidak dengan durasi yang lama. Azan, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat terkadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.

Sebab, menurutnya, azan merupakan panggilan, sedangkan kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Baca Juga:Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujar dia.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara:
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak