Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN

majelis hakim PTUN Bandar Lampung menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN
Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) ditolak majelis hakim PTUN Bandar Lampung. [instagram.com/lbh_bandar_lampung]

Pada akhir Februari dan awal Maret 2021, pihak kampus mengeluarkan surat skors dan DO terhadap sembilan mahasiswa Teknik Sipil. 

Dalam surat keputusan (SK) rektor UTI, disebutkan alasan pemecatan dan skorsing karena  sembilan mahasiswa itu melanggar kode etik mahasiswa dan melakukan kegiatan merusak citra kampus.

Pihak kampus menyebut sembilan mahasiswa itu telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan aktivitas mereka di permukiman warga dan kampus.

Pihak Kampus juga khawatir aktivitas para mahasiswa itu membangun jiwa ekstremisme dan radikalisme yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akademis.

Baca Juga:Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini