Edarkan 1 Kg Sabu di Bali, Mahasiswa asal Lampung Ditangkap BNN

Mahasiswa asal Lampung yang mengedarkan 1 kg sabu di Bali atas nama Medi Sanjaya alias Kimo.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 06:45 WIB
Edarkan 1 Kg Sabu di Bali, Mahasiswa asal Lampung Ditangkap BNN
mahasiswa asal Lampung edarkan 1 kg sabu di Bali. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa asal Lampung kedapatan mengedarkan 1 kilogram (kg) sabu di Bali

Mahasiswa asal Lampung yang mengedarkan 1 kg sabu di Bali atas nama Medi Sanjaya alias Kimo. 

Kimo, mahasiswa asal Lampung itu mengedarkan sabu untuk memenuhi biayanya selama tinggal di Bali. 

Upaya Kimo mengedarkan sabu di Bali tercium aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Baca Juga:Mistis, Truk Trailer Tujuan Bali Nyasar di Hutan Jati, Sopir Linglung Bilang Dikejar-kejar

Petugas BNN Provinsi Bali lalu menangkap Kimo di homestay. 

"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama "Ayah", dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (13/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan hingga saat ini, kasus masih didalami lagi dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui barang pembuat sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.

Dari pelaku telah disita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto atau berat 990,05 gram netto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Kapolda Banten Langsung Minta Maaf ke Korban Polisi Banting Mahasiswa

Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10/2021).

Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay dan segera diamankan di areal parkir tersebut.

Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.

"Pelaku mengaku barang tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP," jelasnya. 

Saat itu, pelaku juga mengakui kalau dirinya yang bertugas mengambil sabu tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak