Alay Diminta Bayar Kerugian Negara Rp 95,8 Miliar secara Cicil

Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Alay Diminta Bayar Kerugian Negara Rp 95,8 Miliar secara Cicil
Ilustrasi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Terpidana korupsi Alay diminta membayar kerugian negara Rp 95,8 miliar. [ANTARA}

Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp 95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp 190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)

Baca Juga:Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak