22 Gajah di Taman Nasional Way Kambas Mati akibat Perburuan Liar

Gajah-gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ini mati tanpa gading dan gigi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:44 WIB
22 Gajah di Taman Nasional Way Kambas Mati akibat Perburuan Liar
Ilustrasi Gajah di Taman Nasional Way Kambas. Sebanyak 22 ekor gajah di Taman Nasional Way Kambas mati akibat perburuan liar. [ANTARA]

3. Menciptakan Habitat yang Baik Bagi Satwa

Penciptaan habitat yang baik bagi satwa merupakan bagian penting dari upaya konservasi, karena bisa mencegah terjadinya konflik antara satwa dan manusia. Ketika satwa memiliki habitat yang baik, maka mereka tidak akan kesulitan mencari makan sampai ke permukiman manusia.

Pada saat yang sama, ketika habitatnya baik, satwa seperti gajah bisa membantu menjaga ekosistem hutan.

“Kami sering melihat gajah, rusa, harimau yang melintas di kawasan restorasi. Ini artinya mereka merasa nyaman berada di ruang gerak yang dilindungi. Kami berharap proyek penciptaan habitat bisa memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan hidup satwa,” kata Basuki.

Baca Juga:Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Membaca Manakib Khusus

Tujuan akhirnya tentu adalah keseimbangan ekosistem hutan, baik flora maupun faunanya karena masing-masing memiliki fungsi menjaga alam. Misalnya saja, kotoran hewan yang bisa menjadi pupuk alami bagi tumbuhan.

Dedi menambahkan bahwa gajah sangat erat kaitannya dengan hutan. Selain gajah, ada badak dan harimau yang menjadi satwa kunci atau payungnya satwa di TNWK. Dengan menjaga tiga satwa tersebut, maka secara langsung satwa di bawahnya akan terkonservasikan juga.

4. Menekan Emisi Karbon

Pelestarian hutan sangat berperan dalam mengurangi emisi karbon yang mengakibatkan perubahan iklim. Kegiatan pelestarian hutan di sini termasuk upaya menghentikan deforestasi dan penanaman kembali untuk memperluas tutupan lahan hutan.

Kontribusi hilangnya tutupan lahan hutan terhadap peningkatan emisi karbon sangat tinggi, khususnya di negara-negara
tropis. Karena itulah, Perjanjian Paris (Paris Agreement) berfokus pada upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Baca Juga:Kisah Situs Gajah Putih Ndekem di Sawit, dan Sejarah Sumpah Serapah di Zaman Mataram Kuno

Restorasi yang dilakukan Auriga di TNWK memang hanya berkisar 0,1 persen dari keseluruhan luas zona rehabilitasi TNWK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini