SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengungkap tiga jaringan narkoba di wilayah Provinsi Lampung selama kurun waktu empat bulan terakhir.
Tiga jaringan narkoba yang diungkap BNN Provinsi Lampung ialah jaringan Aceh, jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan jaringan Bea Cukai Lampung.
Dari tiga jaringan itu, BNN Lampung menyita barang bukti sabu 5,19 kilogram dan ganja 51,6 kilogram. Barang bukti itu dimusnahkan di Krematorium, Lempasing, Bandar Lampung, Kamis (30/09/2021).
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Edi Swasono, mengatakan dalam kurun waktu, empat bulan petugasnya berhasil mengungkapkan tiga jaringan narkoba di Lampung.
Baca Juga:Tahun 2022 Seluruh Pelosok Lampung Sudah Dialiri Listrik
"Dalam kurun waktu empat bulan, petugas berhasil mengungkap jaringan, yaitu Aceh, jaringan lapas dan jaringan bea cukai, " kata Edi Swasono, usai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (30/09/2021).
Dia menjelaskan dari tiga jaringan yang berhasil diungkap dianataranya dengan modus pengiriman melalui TIKI dan pengiriman melalui Bea Cukai, berkat kerjasama dengan pihak bea cukai.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas Kalianda, sedang di kembangkan di lapangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain, " jelasnya.
Dia menambahkan wilayah Provinsi Lampung, saat ini tidak hanya sebagai tempat transit dan perlintasan tetapi juga peredaran narkoba.
Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk bersama sama memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:Anji Ungkap Harapan dalam Kasus Narkotika
"Perlu kerjasama antara masyarakat dan pihak terkait untuk memberantas jaringan narkoba ini, sebab para bandar bisa berbuat apa saja karena mereka punya uang, kawan bisa jadi kawan dan sebaliknya, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri