Ketahuan Jadi Istri Kedua, ASN ini Dipecat

pemecatan terhadap ASN yang menjadi istri kedua ini karena melanggar aturan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 September 2021 | 09:16 WIB
Ketahuan Jadi Istri Kedua, ASN ini Dipecat
Kepala BKPSDM Padang Arfian menyampaikan pihaknya memecat dua ASN yang ketahuan jadi istri kedua. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang dipecat karena ketahuan menjadi istri kedua

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang menyatakan pemecatan terhadap ASN yang menjadi istri kedua ini karena melanggar aturan. 

Aturan yang melarang ASN menjadi istri kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala BKPSDM Padang Arfian di Padang, Rabu (29/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Meski Dilarang, Dua ASN di Padang Mau Jadi Istri Kedua, Endingnya Kena Pecat

Menurut dia terkait dengan kasus perselingkuhan pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.

"Jika jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.

Ia menegaskan berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Akan tetapi untuk ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.

Dalam PP Nomor 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian Pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Kemudian di Pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga:Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat

Sementara pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini