Kesaksian Sopir Pribadi Bongkar Kebohongan Robin Pattuju Soal Suap Azis Syamsuddin

bantahan Robin Pattuju menerima suap dari Azis Syamsuddin terbantahkan oleh kesaksian Agus Susanto, sopir pribadi

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 September 2021 | 16:15 WIB
Kesaksian Sopir Pribadi Bongkar Kebohongan Robin Pattuju Soal Suap Azis Syamsuddin
Saksi Agus Susanto dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

"Dalam BAP saudara menyebutkan 'Selanjutnya sebagian uang dimasukkan sebagian ke dompet Pak Robin dan sebagian lagi dimasukkan ke 'goody bag' dan kemudian ditukar ke 'money changer'. Robin menyampaikan ke saya bahwa Azis Syamsuddin meminta bantuan ke Pak Robin tapi saya tidak ngerti maksudnya benar?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Agus.

Agus selanjutnya kembali mengantarkan Robin ke rumah Agus di Jalan Denpasar Raya pada Februari 2021.

"Itu kejadian di malam hari, sebelumnya ada komunikasi yang terbangun antara Pak Stepanus Robin dengan bapak asuh Pak Stepnaus. Saya antar ke kediaman bapak asuh tersebut, Pak Azis, beliau turun. Sehubungan di rumah tersebut sepertinya ada kegiatan lain, ada beberapa orang tertentu sedang berkumpul," ungkap Agus.

Baca Juga:Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh AKP Robin

Sambil menunggu Azis, Robin menyebut bahwa saat itu di kediaman Azis Syamsuddin sedang ada rapat DPP Golkar.

"Tidak lama Pak Stepanus kemudian ditelepon, disuruh kedalam. Setelah itu ada beliau seperti awalnya bawa 'goody bag' lagi warna cokelat. Kita langsung tukar dolar ke money changer untuk transaksi. Seingat saya dalam satu malam ada dua transaksi karena saat itu terbentur hari Sabtu jadi cari lokasi penukaran yang ada 'cash' dekat Bundaran Mangga Besar," jelas Agus.

"Dalam BAP saudara megantakan 'Pak Stepanus Robin mengatakan uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu pengurusan perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di lapas wanita dan anak di Tangerang? Benar?" tanya jaksa KPK.

"Iya ada keterkaitan dengan sertifikat, dari yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita kepada Pak Azis dengan menyerahkan sertifikat kepada Pak Azis," jawab Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Baca Juga:Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini