SuaraLampung.id - Sebanyak 792 anak di Provinsi Lampung kehilangan orang tua karena Covid-19.
Rinciannya, sebanyak 377 anak berjenis kelamin laki-laki dan 415 perempuan di Lampung yang kehilangan orang tua karena Covid-19.
Kemudian yang ayahnya meninggal tercatat 355 dan ibunya meninggal 415. Sedangkan ayah dan ibunya meninggal atau yatim piatu tercatat 22 anak.
Dari jumlah itu terbanyak di Lampung Tengah yakni 180 anak, Lampung Timur 168 anak, dan Pringsewu sebanyak 96 anak.
Baca Juga:Bertambah Lagi, Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kini jadi 543 Orang
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, jumlah itu masih terus bertambah, seiring masih belum selesainya penyebaran Covid-19 di Lampung.
"Data ini berasal dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota seluruh Lampung dan sudah kami laporkan ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial," kata Aswarodi kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Pemerintah melindungi anak-anak, termasuk anak yang terdampak pandemi Covid-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021.
Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Mengutip PP tersebut, anak didefinisikan berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan.
Baca Juga:Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Sumut, Ini Agendanya
PP Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni sosiologis empiris dan yuridis.
Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka.
Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.