Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Baca Juga:Dokter Tirta Sebut Vaksin Booster Tidak Efektif untuk Pejabat, Kenapa?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. (ANTARA)