SuaraLampung.id - Penyanyi Krisdayanti membongkar gajinya sebagai anggota DPR RI.
Menurut Krisdayanti, sebagai anggota DPR RI ia menerima gaji dua kali dalam sebulan.
Secara terus terang, Krisdayanti menyebutkan jumlah nominal gajinya sebagai anggota DPR RI.
Krisdayanti saat ini duduk sebagai anggota dari Komisi IX yang menaungi bagian kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga:Blak-blakan Gaji di DPR, Krisdayanti: Dana Aspirasi Rp450 Juta
Menurut istri Raul Lemos ini banyak potongan dari gajinya tersebut.
"Setiap tanggal 1 Rp 16 Juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal, Senin (13/9/2021) dikutip dari Suara.com.
![Krisdayanti [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/14/42324-krisdayanti-youtube.jpg)
Mendengar penjelasan Krisdayanti, Akbar Faizal ikut memberi penjelasan. Akbar Faizal juga mantan anggota DPR RI.
Kata Akbar Faizal, gaji yang diterima anggota DPR RI pada awal bulan adalah gaji pokok. Sementara pada tanggal 5 merupakan tunjangan.
Namun rupanya jawaban Krisdayanti tidak lengkap. Akbar Faizal pun meminta pelantun Mencintaimu ini mengungkap lebih rinci.
Baca Juga:Krisdayanti Bongkar Penghasilan DPR RI 2019-2024, Dana Reses Rp 450 Juta
"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta lima kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
- 1
- 2