Ada pun poin dalam surat tersebut, diantaranya rumah-rumah penduduk se-Kota Bandar Lampung, perkantoran baik pemerintah maupun swasta se-Kota Bandar Lampung, hingga Rumah Toko (Ruko) se-Kota Bandar Lampung.
Diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun di depan rumah, perkantoran, dan pertokoan di wilayah kerja masing-masing.