Sudah Disegel, Hotel Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia Pesisir Barat Masih Buka

Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 September 2021 | 09:54 WIB
Sudah Disegel, Hotel Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia Pesisir Barat Masih Buka
Ilustrasi Kepala Dinas PMPTSP Pesisir Barat Jon Edwar. Jon Edwar mengungkapkan PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia masih beroperasi walau sudah disegel. [Lampungpro.co]

Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.

"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.  

Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.

Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.  

Baca Juga:Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.

Pemilik saham warga negara asing (WNA) Michael Maxwell melaporkan ke Polda Lampung, pemilik saham lokal atas nama Reimon Lekatompessy atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan Nomor LP/B/894/VI/2021.

Menurut kuasa hukum Michael Maxwell, M. Randy Pratama, saham PT Sumatera Surf Resort terdiri dari investor asing sebesar 95% dari Australia dan 5% dari Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini