Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.
Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.
Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.
Baca Juga:Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.
Pemilik saham warga negara asing (WNA) Michael Maxwell melaporkan ke Polda Lampung, pemilik saham lokal atas nama Reimon Lekatompessy atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan Nomor LP/B/894/VI/2021.
Menurut kuasa hukum Michael Maxwell, M. Randy Pratama, saham PT Sumatera Surf Resort terdiri dari investor asing sebesar 95% dari Australia dan 5% dari Indonesia.