SuaraLampung.id - Beredar luas surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Surat panggilan atas nama KPK terhadap anggota DPRD Pesisir Barat, Lampung itu berisi memberikan keterangan sebagai saksi mengenai pelaksanaan Proyek Gedung Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Krui dari tahun 2015 sampai 2020.
KPK langsung angkat bicara mengenai beredarnya surat panggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, kami tegas sampaikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Ia mengatakan surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.
Selain itu, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.
Dalam surat palsu tersebut menyebut pihak-pihak yang dipanggil, kata dia, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
"KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di Kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, lembaganya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga:Dugaan Motif Pemerasan, Beredar Surat Panggilan Palsu Catut KPK di Lampung
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya segera laporkan kepada "Call Center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tuturnya. (ANTARA)