Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II ini tertuang dalam SP3 yang dikeluarkan Kejagung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 September 2021 | 12:44 WIB
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi menyatakan Kejagung telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Pelindo II. [ANTARA]

"Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya," kata Supardi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga:KPK Periksa Dua Politisi Bintan Terkait Kasus Cukai Rokok

Meski telah naik ke tahap penyidikan,  katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini