Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying (perundungan) terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus pelecehan seksual pegawai KPI ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Baca Juga:KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.