Syarat Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19

Ada beberapa kriteria bagi ibu hamil yang diperbolehkan ikut vaksinasi COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Syarat Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Syarat ibu hamil yang boleh ikut vaksinasi COVID-19. [dok RSMH]

SuaraLampung.id - Tidak semua ibu hamil bisa ikut program vaksinasi COVID-19.

Ada beberapa kriteria bagi ibu hamil yang diperbolehkan ikut vaksinasi COVID-19. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," ujar Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat (27/8) malam dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ini Efek yang Dirasakan Pemain Persikota Tangerang Usai Divaksin Pfizer

Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter. 

Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," tambah dia.

Baca Juga:Ingin Segera Kuliah Tatap Muka, Pengurus BEM di DIY Nyatakan Dukungan untuk Vaksinasi

Kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi COVID-19 masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak informasi beredar terkait hal itu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai COVID-19.

Dia meminta masyarakat untuk memeriksa kembali setiap informasi yang didapat melalui situs resmi.

Situs resmi pemerintah yang menyajikan informasi seputar situasi pandemi di Indonesia adalah covid19.go.id.

Reisa mengatakan masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima lewat situs itu.

"Itu tinggal diklik Hoax Buster, nanti masukkan keyword-nya dan dicek ini beritanya masuk hoaks atau bukan," ujar dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini