Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menangkap Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi Ustaz Yahya Waloni. Yahya Waloni dijerat pasal berlapis. [Tangkapan layar Youtube]

Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.

Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga:Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni Setelah Muhammad Kece, Begini Kata Polri

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini