Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Berikutnya, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung, serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (ANTARA)
Baca Juga:OTT KPK di Sumbar Hoaks, Tak Ada Pejabat Pemprov yang Diciduk