Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Salahi UU Ketenagakerjaan

Persyaratan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan ini dinilai merugikan pekerja

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:40 WIB
Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Salahi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi pekerja. Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan salahi UU Ketenagakerjaan. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]

"Yang paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik," kata dia.

Oleh sebab itu, Komnas HAM berpandangan jika dalam kontrak kerja ada semacam jaminan dan sebagainya maka hal tersebut dinilai kurang tepat.

Lebih jauh, penahanan ijazah juga bisa bermuara pada pelanggaran HAM. Sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya saat ini, maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan.

Terakhir, Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan penahanan ijazah menjadi atensi dan memerhatikan tata kelola tersebut.

Baca Juga:Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM

"Kami mendorong tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan," ujar Anam. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak