Saipul Jamil Bebas Penjara 2 September 2021, Ini Kata Kalapas Cipinang

Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan akan menghirup udara bebas tanggal 2 September 2021 mendatang.

Riki Chandra
Senin, 23 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Saipul Jamil Bebas Penjara 2 September 2021, Ini Kata Kalapas Cipinang
Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) [suara.com/Ismail]

SuaraLampung.id - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan akan menghirup udara bebas tanggal 2 September 2021 mendatang.

Hal itu dibenarkan Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

"Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas)," katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (23/8/2021).

Kendati demikian, kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang masih dalam proses. Namun sementara termaktub 2 September hari bebasnya.

Baca Juga:Kalapas Cipinang Benarkan Saipul Jamil Bebas 2 September 2021

"Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya," ujar dia.

"Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi," ujar Tony.

Jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September diakuinya sesuai dengan perhitungan selama Saipul menjalani hukuman penjara lima tahun dikurangi masa potongan tahanan dan remisi tahanan sampai 2020.

Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.

"Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya," kata Tony.

Baca Juga:Saipul Jamil Segera Bebas dari Penjara, Kabarnya Awal September 2021

Sebelumnya kabar Saipul Jamil bebas awal September dibocorkan mantan kuasa hukumnya. Ia menyebut mantan suami Dewi Perssik itu segera bebas pada 2 September.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini