Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi mebel kayu, dan lima unit Ponsel. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
13 Kali Curi Kursi di Teras Rumah Warga, Pelaku Angkut Kursi Curian Gunakan Motor
Setidaknya terjadi 13 kali pencurian kursi teras rumah di Bandar Lampung.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:16 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
15 April 2025 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
16 April 2025 | 22:46 WIB WIBTerkini