Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000. (ANTARA)
Rumah Sakit Swasta di Bandar Lampung Mulai Berlakukan Tarif Baru Tes PCR
Penurunan tarif tes PCR di sejumlah rumah sakit swasta di Bandar Lampung
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:28 WIB

BERITA TERKAIT
WSKT Terus Kumpulkan Pundi-pundi Proyek Baru, Kini Senilai Rp146 Miliar
20 Maret 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
04 April 2025 | 15:11 WIB WIBTerkini