"Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandar Lampung dan yang punya akunnya si tersangka ini. Yang seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.
Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung.
"Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka," tambahnya.
Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Baca Juga:Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Krissanti juga dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung tentang penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Terkait penetapan tersangka di Kejari Bandar Lampung, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung.
"Saat kita melakukan penyelidikan, pihak Kejari juga melakukan penyelidikan awal. Kami tunggu apakah akan ada join investigasi atau lainnya," jelas Kompol Resky Maulana dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
(ANTARA/Lampungpro.co)
Baca Juga:Pura-pura Kehabisan Bensin, Modus Baru Komplotan Begal di Bandar Lampung