Penangguhan Penahanan Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dikabulkan

keluarga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan

Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Agustus 2021 | 15:07 WIB
Penangguhan Penahanan Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dikabulkan
Ilustrasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana. Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengabulkan penangguhan penahanan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung dikabulkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Sebelumnya pihak keluarga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik. 

Salah satu orang yang menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung ialah anggota DPR RI Arteria Dahlan. 

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung punya alasan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.

Baca Juga:Satu Narapidana Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP.

Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

"Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin (16/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan.

Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Baca Juga:Niat Beli Mobil, Warga Bandar Lampung Ini Malah Kehilangan Mobil dan Uang Ratusan Juta

"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," jelas Kompol Resky Maulana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak