SuaraLampung.id - Satu narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandar Lampung mendapat remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia.
Narapidana korupsi yang remisi HUT ke-76 RI adalah satu dari 627 narapidana di Lapas Rajabasa Kelasa IA, Bandar Lampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, narapidana korupsi yang mendapat remisi HUT ke-76 RI ialah Hari Kurniawan.
"Di antaranya perkara tindak pidana korupsi satu orang atas nama Hari Kurniawan. Ia mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan," kata Maizar, Senin (16/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:8.629 Napi di Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Total napi Lapas Rajabasa yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 627.
Dia menjelaskan narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.
Berdasarkan perkara narapidana itu di antaranya adalah pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang.
Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berperilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.
"Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," kata dia lagi. (ANTARA)