Polisi lalu menangkap MP dan menyita barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, sebuah stempel, serta surat antigen palsu.
Ferdiansyah mengatakan, MP sudah membuat surat antigen palsu sebanyak 15 lembar. Ia membuat surat antigen palsu dengan memalsukan tanda tangan Kepala UPTD Puskesmas Pasir Sakti, dr Rizki Amalia.
Setelah itu surat antigen palsu dicap dengan stempel puskesmas.
Baca Juga:Miris, Nenek di Lampung Timur Dua Kali tak Dapat BLT karena Kesalahan Administrasi