SuaraLampung.id - Oknum Tenaga Sukararela (TKS) Puskesmas Pasir Sakti, Lampung Timur, ditangkap karena membuat surat antigen palsu.
Oknum pegawai Puskesmas Pasir Sakti, Lampung Timur, berinisial MP (23) ini membuat dan menjual surat antigen palsu.
Terbongkarnya pembuatan dan penjualan surat antigen palsu di Pasir Sakti, Lampung Timur, saat penyekatan di pos perbatasan Pasir Sakti.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, awalnya ada sebuah kendaraan dihentikan di pos penyekatan di perbatasan Kecamatan Pasir Sakti pada Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga:Miris, Nenek di Lampung Timur Dua Kali tak Dapat BLT karena Kesalahan Administrasi
Mobil yang dikemudikan SR (43) ini membawa delapan orang penumpang menuju ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut Ferdiansyah, saat diperiksa, SR dan delapan penumpang lainnya menunjukkan surat antigen covid-19 dengan hasil negatif.
Surat antigen itu dikeluarkan UPTD Puskesmas Pasir Sakti. Namun kata Ferdiansyah, ada yang janggal dari surat antigen tersebut.
Polisi kemudian memeriksa SR dan delapan penumpang. Saat diperiksa, para penumpang mengakui mendapatkan surat antigen dari sang sopir SR.
Para penumpang itu membayar Rp 100 ribu per orang untuk mendapatkan surat antigen palsu itu.
Baca Juga:Kecelakaan di Matarambaru Lampung Timur, Satu Orang Tewas
Dari pengakuan SR terkuak bahwa surat antigen palsu ia dapat dari MP, pegawai sukarela di UPTD Puskesmas Pasir Sakti.
Polisi lalu menangkap MP dan menyita barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, sebuah stempel, serta surat antigen palsu.
Ferdiansyah mengatakan, MP sudah membuat surat antigen palsu sebanyak 15 lembar. Ia membuat surat antigen palsu dengan memalsukan tanda tangan Kepala UPTD Puskesmas Pasir Sakti, dr Rizki Amalia.
Setelah itu surat antigen palsu dicap dengan stempel puskesmas.