Ia menjelaskan penelusuran kasus, pelaksanaan tes COVID-19, dan perawatan pasien harus ditingkatkan.
"Saat pelaksanaan PPKM sebagai contohnya, penyekatan nyatanya tidak dapat mengurangi mobilitas masyarakat, lalu penelusuran kasus, tes COVID-19 masih sedikit. Ini harus menjadi perhatian sebab selama ini yang dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas seremonial belaka," ujarnya pula.
Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Rabu (11/8) di Provinsi Lampung dari 15 kabupaten dan kota ada 11 daerah dengan zona risiko persebaran merah, serta total ada 6 kabupaten dan kota yang masuk dalam PPKM level 4. (ANTARA)
Baca Juga:Catat Link Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 di RSUDAM Lampung