Kasus COVID-19 Tinggi, DPRD Lampung Kritik Pemerintah yang Tidak Maksimal Terapkan PPKM

Beberapa fraksi di DPRD Lampung menilai penerapan PPKM di Lampung tidak maksimal

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Kasus COVID-19 Tinggi, DPRD Lampung Kritik Pemerintah yang Tidak Maksimal Terapkan PPKM
Ilustrasi Tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung. DPRD Lampung kritik pemerintah daerah yang tidak maksimal menerapkan PPKM. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan PPKM di Provinsi Lampung. 

Beberapa fraksi di DPRD Lampung menilai penerapan PPKM di Lampung tidak maksimal. Ini terlihat dari masih tingginya jumlah kasus COVID-19 di Lampung. 

Pandangan fraksi-fraksi di DPRD Lampung mengenai penerapan PPKM disampaikan saat rapat paripurna, Kamis (12/8/2021). 

"Adanya PPKM ini salah satunya di Lampung dilakukan dengan tujuan menekan laju persebaran kasus, namun seperti yang kita lihat kasus COVID-19 di Lampung cenderung meningkat," ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat, Asep Makmur, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Catat Link Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 di RSUDAM Lampung

Ia mengatakan evaluasi secara penuh harus dilakukan dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 di Lampung.

"Setelah pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah pusat ternyata ada 6 kabupaten di Lampung yang harus menerapkan PPKM level 4, lalu Lampung di posisi pertama tingkat kematian tertinggi dan penelusuran kasus rendah, jadi hal ini harus diperbaiki," ucapnya.

Menurutnya, perbaikan dalam pelaksanaan tes COVID-19, penelusuran kasus, vaksinasi, dan penanganan kasus harus segera dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat.

"Fokus dan prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan masyarakat, ini menjadi tugas dan kewajiban kita untuk menyelamatkan rakyat," katanya lagi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu.

Baca Juga:Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Sampai 23 Agustus

"Saat ini PPKM sudah berkali-kali diperpanjang, namun tidak ada intervensi ataupun tindakan konkret yang dilakukan pemerintah daerah dalam menekan kasus COVID-19," ujar Ade.

Ia menjelaskan penelusuran kasus, pelaksanaan tes COVID-19, dan perawatan pasien harus ditingkatkan.

"Saat pelaksanaan PPKM sebagai contohnya, penyekatan nyatanya tidak dapat mengurangi mobilitas masyarakat, lalu penelusuran kasus, tes COVID-19 masih sedikit. Ini harus menjadi perhatian sebab selama ini yang dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas seremonial belaka," ujarnya pula.

Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Rabu (11/8) di Provinsi Lampung dari 15 kabupaten dan kota ada 11 daerah dengan zona risiko persebaran merah, serta total ada 6 kabupaten dan kota yang masuk dalam PPKM level 4. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini