Kartu Nikah Digital Bisa Diakses di Semua KUA

kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA)

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:56 WIB
Kartu Nikah Digital Bisa Diakses di Semua KUA
Ilustrasi Kartu Nikah. Kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraLampung.id - Kementerian Agama menyatakan layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah).

"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Jajang mengatakan Kemenag tak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital.

Penerbitan kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.

Baca Juga:KUA Playen Dibobol Maling, Puluhan Buku Nikah dan Laptop Raib DIcuri

"Dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," katanya.

Jajang menjelaskan cara untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka harus mengisi data lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

Menurutnya, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, termasuk bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Mereka hanya tinggal datang ke KUA tempat menikah, mengisi data pernikahan melalui laman Simkah, setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk salinan digital (soft file).

Baca Juga:KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini