Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras di Lampung Tengah, Begini Nasibnya Sekarang

Suami menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Minggu, 08 Agustus 2021 | 07:56 WIB
Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras di Lampung Tengah, Begini Nasibnya Sekarang
Ilustrasi air keras. Suami siram istri dan anaknya dengan air keras di Lampung Tengah. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang suami menyiram istri dan anaknya sendiri dengan air keras cukapara. Atas perbuatannya pelaku inisial MA (37) ditangkap aparat Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah

Suami menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Lampung Tengah terjadi pada Desember 2019. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku MA dengan korban inisial S. 

Di tengah percekcokan, suami ini menyiram air keras cukapara ke tubuh istrinya. Cipratan air keras ini juga mengenai tubuh sang anak.  

""MA menganiaya istrinya inisial S dan anaknya yang sedang digendong, dengan menyiramkan air keras cukapara ke tubuh istrinya," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Akibat terkena siraman air keras, korban mengalami luka luka bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri.

Kemudian air keras itu mengenai anaknya di bagian kepala, wajah, dan leher. 

Keduanya dilarikan dan dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah.

"Setelah kejadian itu, pelaku kabur meninggalkan istri dan anaknya. Sebelum kejadian, antara keduanya ini terlibat cekcok mulut. Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih," ujar Teguh Riwayanto.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah ini, mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir.

Baca Juga:Tak Taati Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid

Ketika hendak masuk ke pintu tol Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (5/8/2021), pelaku MA langsung ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diancam hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak