SuaraLampung.id - Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Belakangan Adam Deni memperlihatkan akun media sosial, instagramnnya hilang.
Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:Pasien COVID 19 di Lampung Bertambah 696 Kasus Perhari, 75 Orang Meninggal
Yusri mengatakan, drumer SID akan diperiksa. Jadwalnya, Senin (9/8/2021), yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," sambung ia.
![Adam Deni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dalam kasus dengan Jerinx SID, Jumat (30/7/2021). [Yuliani/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/30/81302-adam-deni.jpg)
Penyidik sebelumnya telah memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan Jerinxmelakukan pengamanan terhadap Adam Deni.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," beber ia.
Baca Juga:Gempa Selat Sunda yang Terasa hingga Lampung Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Pada Rabu (28/7) lalu penyidik telah lebih dahulu memeriksa Jerinx sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali.