Mengaku Kena Begal di Tanjung Bintang, Dua Pemuda Ini Bohongi Polisi

Dua tersangka pembuat laporan palsu itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 09:31 WIB
Mengaku Kena Begal di Tanjung Bintang, Dua Pemuda Ini Bohongi Polisi
Ilustrasi penangkapan. Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Tanjung Bintang karena membuat laporan palsu dengan pura-pura kena begal. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan,  menangkap dua tersangka pembuat laporan palsu, Sabtu (31/7/2021).

Dua tersangka pembuat laporan palsu itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang,  Lampung Selatan.

Dua tersangka pembuat laporan palsu ialah RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan PAR (35) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang.  

Menurut Kapolsek Tanjungbintang AKP Faria Arista, petugas menangkap kedua pelalu lantaran memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada anggota Polsek Tanjung Bintang. 

Baca Juga:Hati-hati! Begal Modus Minta Tolong Beraksi di Sunggal, Korban....

Sebelumnya kedua pelaku datang ke Mapolsek Tanjungbintang,  Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Keduanya melaporkan menjadi korban pembegalan di jalan umum Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul  01.15 WIB," kata AKP Faria Arista dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.   

Keduanya mengaku sepeda motor miliknya Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan dua HP milik terlapor yakni Oppo warna putih dan  Samsung A21 warna hitam ikut dirampas begal. Kemudian kehilangan uang tunai Rp1,2 juta. 

Setelah laporan diterima, selanjutnya petuas Reskrim melakukan cek,  olah tempat kejadian perkara, dan penyelidikan.

Namun setelah penyelidikan, ternyata sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada Wawan, warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.  

Baca Juga:Kabar Duka, Darusman Ferdiansyah Dibacok Begal Pakai Celurit di Tambelang Bekasi

Sandiwara itu pun akhirnya terbongkar. Usai ditangkap dan diintrogasi kemudian pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas. Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHPidana. 

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada 28 Juli 2021, dua bundel berita acara interogasi, sepeda motor Vario, dan satu remot kontak motor untuk penyedikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak