Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Ini Kata Kuasa Hukum

polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:15 WIB
Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Ini Kata Kuasa Hukum
Sujarwo (tengah) kuasa hukum Awang, terduga pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton.Sujarwo berharap kasus pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton berakhir damai. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sujarwo, Kuasa hukum Awang, tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, angkat suara setelah kliennya dijadikan tersangka.

Sujarwo mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurinawai, adalah wewenang kepolisian. 

Diketahui polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan. Tiga tersangka itu adalah Awang, NV, dan DD.

Sujarwo mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin masalah ini tidak berlanjut melalui jalur hukum.

Baca Juga:Perawat Puskesmas Kedaton Dikeroyok karena Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Mereka berharap hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah, untuk mencari jalan damai dan jalan yang terbaik. 

"Tentu harapan kami pasca tersangka ini, saya memaklumi suasana batin keluarga besar Awang. Di sisi lain, Awang juga sudah meminta maaf ke Rendi dan keluarga, atas peristiwa yang terjadi, juga semua tenaga kesehatan," kata Sujarwo, Minggu (1/8/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Pasca meninggalnya orang tua Awang, pihak keluarga Awang sudah ikhlas atas peristiwa ini.

Di sisi lain juga, Tim Kuasa Hukum berharap agar hal ini tidak ada beban yang tersandung ke dalam hukum.

"Kami mohon pihak terkait, agar bisa diselesaikan secara musyawarah, baik musyawarah agama, maupun kearifan lokal. Mudah-mudahan ini bisa terwujud, karena sebaik-baiknya masalah harus diselesaikan kekeluargaan," ujar Sujarwo.

Baca Juga:Rumahnya Hancur Dihantam Gelombang Laut, Warga Pesisir Bandar Lampung Dipindah ke Rusunawa

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Awang juga meminta agar peristiwa ini bisa menjadi perhatian bersama. Tentunya dalam penanganan Covid-19 ini, harus diselesaikan dengan bersama-sama.

Sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka.

Ada pun ketiganya ini diantaranya A alias Awang, NV, dan DD.

Untuk peran masing-masing tersangka ada Awang yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini