Hindari Pemeriksaan, Mobil Ambulans Dipakai untuk Mengangkut Barang Ilegal di Masa PPKM

Sebuah mobil ambulans diamankan oleh petugas bea cukai

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:20 WIB
Hindari Pemeriksaan, Mobil Ambulans Dipakai untuk Mengangkut Barang Ilegal di Masa PPKM
Mobil ambulans dipakai untuk mengangkut barang ilegal. (kwbcjatengdiy.beacukai.go.id)

Isinya di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini