Isinya di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hindari Pemeriksaan, Mobil Ambulans Dipakai untuk Mengangkut Barang Ilegal di Masa PPKM
Sebuah mobil ambulans diamankan oleh petugas bea cukai
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:20 WIB

BERITA TERKAIT
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
02 April 2025 | 11:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
04 April 2025 | 22:29 WIB WIBTerkini