Selain itu merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
"Tapi pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan juga produk politik di forum DPR. Namun demikian, pergantian Panglima TNI harus proporsional dan taat kontitusi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004, khususnya pada pasal 4 ayat 2 menyangkut prinsip kedudukan tiap tiap angkatan yang sama dan sederajat agar tidak ada dominasi," tutur Ahmad.
Terkait upaya dan antisipasi agar Panglima TNI ke depan tidak dimanfaatkan untuk agenda 2024, mantan peneliti bidang HAM di ELSAM ini meminta agar Presiden Jokowi untuk segera menyodorkan nama calon Panglima TNI ke DPR sesuai dengan waktunya.
Sehingga DPR bisa menentukan dan mengusulkan siapa yang bisa menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:Twitter Indonesia: Akun Victor Mambor Diretas Usai Sebar Video TNI Injak Orang Papua
"Walaupun penentuan Panglima TNI hak prerogatif Presiden tapi harus sesuai konstitusi sehingga tidak ada dominasi matra untuk menjadi Panglima TNI," ucap-nya.
Oleh karena itu, sambung Fanani, saat ini Presiden Jokowi diuji untuk memilih siapa yang bakal menjadi Panglima TNI.
Pilihan Jokowi juga harus menghindari polemik. Karena jika yang dipilihnya keluar dari konstitusi maka akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Oleh karena itu dipastikan Jokowi akan taat UU dan kultur TNI dalam menentukan Panglima TNI.
Saat ini ada dua nama Jenderal yang mencuat kuat dan digadang-gadang akan menggantikan posisi sebagai Panglima TNI.
Baca Juga:Musnahkan Limbah Medis Covid-19, Jokowi Minta Siapkan Anggaran Rp1,3 Triliun
Kedua sosok yang namanya kerap santer dibicarakan adalah KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Andika Perkasa.