SuaraLampung.id - Tujuh daerah di provinsi Lampung kini berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Zona merah di tujuh daerah di Lampung ini mengindikasikan persebaran COVID-19 tak terkendali di daerah tersebut.
Tujuh daerah di Lampung yang masuk zona merah COVID-19 itu yakni Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus.
Dari ketujuh kabupaten/kota yang memiliki zona merah tersebut, Lampung Selatan, Tanggamus dan Kota Metro merupakan daerah baru yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat sebagai zona merah.
Baca Juga:Calo Tiket Pesawat Ditangkap Gegara Jual Surat Hasil Swab PCR Palsu
Sementara itu untuk delapan kabupaten/kota lainnya yakni Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah memiliki zona oranye persebaran COVID-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehataan Lampung, kasus konfirmasi positif COVID-19 juga kembali mengalami penambahan sebanyak 581 sehingga total akumulasi orang yang sudah terinfeksi virus corona sebanyak 32.316 kasus.
Sementara itu untuk kematian konfirmasi juga mengalami penambahan sebanyak 52 sehingga totalnya menjadi 1.908 dan pasien sembuh dari COVID-19 sebanyak 24.776 kasus. (ANTARA)