Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan terbukti melakukan penyebaran konsen asusila.
Kasus tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab menurut kuasa hukum Vanessa, awalnya kliennya dituduh terlibat prostitusi online. Tapi kemudian, Vanessa jadi tersangka penyebar konten asusila.