Guru Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Terminal Metro Ditahan

Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:18 WIB
Guru Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Terminal Metro Ditahan
Polda Lampung gelar Ekspose kasus guru sebar video hoaks kerusuhan di Terminal Metro. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung

Oknum guru G ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks kerusuhan Terminal Metro. 

Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.

Ada pun bunyi pasal tersebut, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca Juga:Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung

"Video kerusuhan pasar ini, awalnya disebarkan tersangka pada Kamis (15/7/2021). Bersama Polres Metro, tersangka diamankan dikediamannya pada Jumat (16/7/2021) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Sebelumnya video kerusuhan itu diunggah ulang ke kanal YouTube pribadi tersangka.

Selanjutnya tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook milikya, dengan alasan untuk menambah viewer dan jumlah pengikut akun media sosialnya.

"Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan satu kartu nomor telepon tersangka. Selanjutnya kami imbau agar masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad. 

Baca Juga:Demi Viewers, Oknum Guru Buat Video Hoaks Kerusuhan di Terminal Metro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini